A.
Pengertian
KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal)
Kriteria
Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut
KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang
ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu
pada standar kompetensi kelulusan, dengan
mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran
dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas
ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus
dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk
melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan
layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang
sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria
ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah
guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang
memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan
utama penetapan KKM.
Kriteria
ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua
peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu
melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta
didik dan atau orang tuanya. Kriteria
ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi
hasil belajar peserta didik.
Ketuntasan Minimal diperlukan guru
untuk mengetahui kompetensi
yang
sudah
dikuasai
secara tuntas agar guru mengetahui sedini mungkin
kesulitan peserta
didik,
sehingga pencapaian
kompetensi
yang
kurang optimal
dapat
segera diperbaiki. Penentuan
ketuntasan
minimal ditetapkan
pada
awal tahun pelajaran melalui musyawarah
antara guru, kepala
sekolah, dan
stakeholder lainnya.
Ketuntasan minimal ditetapkan oleh
satuan pendidikan
(sekolah)
dengan memperhatikan:
1. Intake (kemampuan
rata-rata
peserta
didik)
Intake adalah kemampuan
awal peserta didik, bisa dilihat dari hasil sebelumnya atau pre test. Semakin
tinggi rata-rata kemampuan awal peserta didik maka nilainya semakin tinggi. Kemampuan ( intake ) rata-rata
peserta didik atau kompetensi awal
peserta didik yang dapat dimanfaatkan
dalam mencapai kompetensi dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK)
yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X,
kemampuan rata-rata peserta
didik dapat didasarkan
pada hasil seleksi
pada saat penerimaan
peserta didik baru,
nilai ujian nasional,
rapor SMP, tes
seleksi masuk atau
psikotes; Sedangkan
penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan
peserta didik di
kelas sebelumnya dengan
selalu mempertimbangkan keterkaitan
antara indikator dengan
indikator sebelumnya yang
telah dicapai oleh
peserta didik.
2. Kompleksitas
Mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya
kompetensi
dasar, kesulitan & Kerumitan setiap
KD yang harus dicapai siswa. Tingkat Kompleksitas Tinggi, bila dalam
pelaksanaannya menuntut :
o
SDM (Siswa memahami
Kompetensi yang harus dicapai dan kreatifitas serta inovatif dalam melaksanakan
pembelajaran)
o
WAKTU (cukup lama
karena perlu pengulangan)
o
PENALARAN dan
KECERMATAN siswa yang tinggi.
3. Kemampuan daya
dukung (berorientasi
pada
sumber belajar)
Daya dukung adalah
segala sumber daya
dan potensi yang
dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran
seperti sarana dan prasarana
meliputi perpustakaan, laboratorium,
dan alat/bahan untuk
proses pembelajaran, ketersediaan
tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, manajemen sekolah, dan kepedulian
stakeholders sekolah Kemampuan
daya dukung (berorientasi
pada
sumber belajar).
Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi, sebaliknya
jika sumber daya pendukung seperti sarana dan prasarana tidak mendukung
nilainya semakin rendah.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi
kriteria ketuntasan minimal:
1.
Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai
kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang
ditetapkan. Pendidik harus memberikan
respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian
layanan remedial atau layanan pengayaan.
2.
Sebagai acuan bagi peserta didik dalam
menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar
(KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta
didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti
penilaian agar mencapai nilai melebihi
KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan.
3.
Dapat digunakan sebagai bagian dari
komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari
keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil
pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD
tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran
maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah.
4.
Merupakan
kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan
pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang
harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang
tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses
pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan
proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah
didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan
dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan
pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk
mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.
5. Merupakan
target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang
ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja
satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan
dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi
tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Prinsip Penetapan KKM
Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai
berikut:
1.
Penetapan KKM merupakan kegiatan
pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau
kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement
oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman
pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif
dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria
yang ditentukan.
2.
Penetapan nilai kriteria ketuntasan
minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan
belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya
dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan
standar kompetensi.
3.
Kriteria ketuntasan minimal setiap
Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata- rata dari indikator yang terdapat dalam
Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan
belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan
belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut.
4.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar
Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat
dalam SK tersebut.
5.
Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran
merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau
satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar
(LHB/Rapor) peserta didik.
6.
Indikator merupakan acuan/rujukan bagi
pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan
Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun
tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang
diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh
hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara.
7.
Pada setiap indikator atau kompetensi
dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
B.
Rambu-rambu Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimal)
Rambu-rambu penetapan KKM:
Ø
KKM ditetapkan pada
awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru
mata pelajaran disatuan pendidikan.
Ø
Sekolah dapat
menetapkan KKM untuk pengetahuan dan keterampilan adalah 2,66 dan dan berupaya
secara bertahap meningkatkan untuk mencapai ketuntasan maksimal.
Ø
Program remedi bagi
peserta didik yang pencapaian kompetensinya dibawah ketuntasan.
Ø
Program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
C.
Langkah-langkah penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimal)
Langkah-langkah penetapan KKM:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran
dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu karakteristik KD, daya
dukung, dan karakteristik peserta didik dengan skema sebagai berikut:
KKM
Indikator Pengetahuan dan
Keterampilan
|
2. Hasil
penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelejaran disahkan oleh kepala
sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian.
3. KKM
yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta
didik, orang tua, dan dinas pendidikan.
D.
Kriteria
Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
Kriteria Ketuntasan Minimal:
o
Kompleksitas
(Kesulitan & Kerumitan)
Tingkat
kompleksitas kesulitan dan kerumitan setiap KD atau indikator yang harus
dicapai oleh peserta didik.
- Tinggi =
1
- Sedang =
2
- Rendah =
3
o
Daya dukung
Ketersediaan
tenaga, saran dan prasarana pendidikan yang diperlukan.
-
Tinggi = 3
- Sedang = 2
- Rendah = 1
o
Intake siswa
Intake adalah kemampuan awal peserta
didik, bisa dilihat dari hasil sebelumnya atau pre test. Semakin tinggi
rata-rata kemampuan awal peserta didik maka nilainya semakin tinggi.
- Tinggi =
3
- Sedang =
2
- Rendah =
1
E.
Contoh
penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
Untuk memudahkan setiap analisis
indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata
pelajaran. Contoh:
Aspek yang
dianalisis
|
Kriteria dan skala penilaian
|
Kompleksitas
|
Rendah (< 65)
|
Sedang (65 – 79)
|
Tinggi (80 – 100)
|
Daya dukung
|
Rendah (< 65)
|
Sedang (65 – 79)
|
Tinggi (80 – 100)
|
Intake siswa
|
Rendah (< 65)
|
Sedang (65 – 79)
|
Tinggi (80 – 100)
|
CONTOH:
PENENTUAN
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
Mata Pelajaran
: KIMIA
Kelas/semester
: X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan
non-elektrolit dan elektrolit, sertareaksi oksidasi-reduksi
Kompetensi dasar/
indikator
|
Kriteria pencapaian
ketuntasan belajar (KD/Indikator)
|
Kriteria ketuntasan minimum
|
Komplek-sitas
|
Daya dukung
|
Intake
|
Pegetahuan
|
Praktek
|
3.1. Mengidentifikasi sifat larutan nonelektrolit
dan elektrolit berdasarkan
data hasil percobaan
a. Menyimpulkan gejala-gejala
hantaran arus listrik dalam
berbagai larutan berdasarkan
hasil pengamatan.
b. Mengelompokkan larutan
kedalam larutan elektrolit dan
non elektrolit berdasarkan sifat
hantaran listriknya.
c. Menjelaskan penyebab
kemampuan larutan elektrolit
menghantarkan arus listrik.
d. Menjelaskan bahwa larutan
elektrolit dapat berupa senyawa
ion dan senyawa kovalen polar
|
Rendah
(80)
Sedang
(70)
Tinggi
(65)
Tinggi
(65)
|
Tinggi
(80)
Tinggi
(80)
Tinggi
(80)
Tinggi
(80)
|
Sedang
(70)
Sedang
(70)
Rendah
(65)
Rendah
(65)
|
72
76,6
73,3
70
70
|
72
|
Nilai KKM KD merupakan
angka bulat, maka nilai KKM 72,47 dibulatkan menjadi 72.
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan skala
penilaian
|
Kompleksitas
|
Tinggi
1
|
Sedang
2
|
Rendah
3
|
Daya dukung
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Intake siswa
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi,
daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya
adalah:
x
100 = 66,7
Nilai KKM
merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
CONTOH
Mata Pelajaran :
KIMIA
Kelas/semester :
X/2
Standar Kompetensi :
Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, sertareaksi
oksidasi-reduksi
Kompetensi dasar/ indikator
|
Kriteria pencapaian
ketuntasan belajar (KD/Indikator)
|
Kriteria ketuntasan
minimum
|
Komplek-sitas
|
Daya dukung
|
Intake
|
Pegetahuan
|
Praktek
|
3.1. Mengidentifikasi sifat larutan nonelektrolit
dan elektrolit berdasarkan
data hasil percobaan
a. Menyimpulkan gejala-gejala
hantaran arus listrik dalam
berbagai larutan berdasarkan
hasil pengamatan.
b. Mengelompokkan larutan
kedalam larutan elektrolit dan
non elektrolit berdasarkan sifat
hantaran listriknya.
c. Menjelaskan penyebab
kemampuan larutan elektrolit
menghantarkan arus listrik.
d. Menjelaskan bahwa larutan
elektrolit dapat berupa senyawa
ion dan senyawa kovalen polar
|
Rendah
(3)
Sedang
(2)
Tinggi
(1)
Tinggi
(1)
|
Tinggi
(3)
Tinggi
(3)
Tinggi
(3)
Tinggi
(3)
|
Sedang
(2)
Sedang
(2)
Rendah
(2)
Rendah
(2)
|
75
88,9
77,8
66,7
66,7
|
75
|
Catatan: hasil rata-rata
dari indikator merupakan nilai KKM untuk KD